PBB Kota Semarang Tahun 2025 Tidak Naik, Ada Diskon 10 Persen
Wajib pajak di Kota Semarang boleh bernapas lega. Pasalnya, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Semarang tahun 2025 dipastikan tidak naik. Bahkan, ada diskon 10 persen untuk wajib pajak yang taat membayar PBB tepat waktu.
Pemkot Semarang Siapkan Kebijakan Pro-Rakyat untuk Pembayaran PBB 2025
Pemerintah Kota Semarang tengah mempersiapkan kebijakan pro-rakyat terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya bagi mereka yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).