Pemkot Semarang Beri Hadiah Pajak PBB Gratis untuk NJOP di Bawah Rp250 Juta

Pemkot Semarang Beri Hadiah Pajak PBB Gratis Bagi Warganya yang Punya Tanah dan Bangunan NJOP 250 Juta ke Bawah

Pemerintah Kota Semarang memberikan pembebasan pajak PBB bagi warga yang memiliki tanah dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Program ini berlaku untuk tahun pajak 2023.