KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu ke Penuntut Umum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan dua tersangka lainnya ke penuntut umum. Pelimpahan berkas perkara ini menandai selesainya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan di pengadilan. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Dua Pegawai Bank Pemerintah di Semarang Ditangkap Terkait Kredit Fiktif Rp35 Miliar
Kejaksaan telah menangkap dua pegawai bank pemerintah di Semarang atas dugaan keterlibatan dalam kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp35 miliar. Keduanya diduga memanipulasi data debitur dan agunan untuk mendapatkan kredit yang kemudian disalahgunakan. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wali Kota Semarang ke Penuntutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang ke tahap penuntutan. Eks Wali Kota Semarang periode 2016-2021 dan seorang pengacara menjadi tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang. Persidangan rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
KPK Limpahkan Perkara Wali Kota Semarang ke Penuntut Umum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, ke jaksa penuntut umum. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik KPK merampungkan berkas perkara tersebut. Selanjutnya, penahanan Hevearita akan menjadi wewenang jaksa penuntut umum untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih.
KPK Limpahkan Berkas Perkara Wali Kota Semarang dan Suami ke Pengadilan Tipikor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Wali Kota Semarang dan suaminya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Persidangan dijadwalkan akan segera dimulai.
PKY Jateng Terima Mahasiswa Magang KY Creative FH Unnes
Pengadilan Khusus Korupsi (PKY) pada Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus menerima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) untuk program magang KY Creative. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang hukum acara pidana khusus korupsi dan praktik peradilan tipikor. Mahasiswa akan belajar langsung dari praktisi hukum di PKY selama satu bulan.
Disbudpar Semarang Gandeng Inspektorat dan Kejari Perkuat Unit Pengendalian Gratifikasi
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang menjalin kerjasama dengan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang untuk memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungannya. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi pengendalian gratifikasi, serta menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas dan transparan.
KPK Periksa Mantan Wali Kota Semarang untuk Pertama Kali Setelah Penahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, untuk pertama kalinya setelah penahanannya terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana kas daerah (kasda) Pemerintah Kota Semarang tahun 2016-2019. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (24/7/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK mendalami pengetahuan Hevearita terkait aliran dana yang diduga mengalir ke beberapa pihak.
KPK Perdana Periksa Eks Wali Kota Semarang Pasca Penahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Semarang, Hendi Hendrar Prihadi, untuk pertama kalinya setelah penahanannya dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Mahasiswa Gugat Syarat Caleg ke MK
Seorang mahasiswa Universitas Stikubank Semarang menggugat syarat pencalonan anggota legislatif ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini mempersoalkan masa jeda bagi mantan narapidana korupsi untuk menjadi caleg.