Praperadilan Walkot Semarang Ditolak Hakim

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi. Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur hukum dan didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah. Hakim juga menilai penyidikan yang dilakukan KPK memiliki dasar hukum yang kuat dan sah, sehingga penetapan tersangka Hevearita dinyatakan sah dan tidak ada pelanggaran hukum dalam proses tersebut.

Praperadilan Wali Kota Semarang Ditolak PN Jaksel

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

PN Jaksel Tolak Praperadilan Mbak Ita Semarang

PN Jaksel Tolak Praperadilan Mbak Ita Semarang

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

PN Jaksel Putuskan Praperadilan Wali Kota Semarang Besok

Besok, PN Jaksel Putuskan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan hasil sidang praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, pada hari berikutnya. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.