KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Pemkot Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pungutan pendapatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Keempat tersangka tersebut terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua swasta yang dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas perkara.
Komisaris Hotel Aruss Semarang Diduga Lakukan Pencucian Uang
Komisaris Hotel Aruss Semarang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara mandiri. Modus yang digunakan adalah dengan mengalihkan dana perusahaan ke rekening pribadinya dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti membeli properti dan kendaraan mewah. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga miliaran rupiah.
KPK Panggil Mbak Ita Usai Kalah Praperadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, atau yang akrab disapa Mbak Ita, setelah kalah dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Praperadilan Kalah, Kapan Mbak Ita Dipanggil KPK Lagi?
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), kalah dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang. Meskipun demikian, belum ada informasi resmi kapan KPK akan kembali memanggil Mbak Ita untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jokowi Resmikan Pabrik Pupuk NPK di Aceh Utara
Sebuah studi baru-baru ini yang diterbitkan dalam jurnal PLOS Global Public Health mengungkapkan bahwa paparan polusi udara jangka panjang, terutama partikel halus PM2.5, dikaitkan dengan peningkatan risiko depresi pada orang dewasa. Penelitian yang melibatkan data dari lebih dari 389.000 peserta di Inggris ini menemukan hubungan yang kuat antara paparan PM2.5, nitrogen dioksida (NO2), dan nitrogen oksida (NOx) dengan diagnosis depresi yang baru. Temuan ini semakin memperkuat pentingnya upaya untuk mengurangi polusi udara demi kesehatan mental masyarakat.
KPK Belum Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wali Kota Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, pasca putusan praperadilan yang membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
KPK Akan Panggil Ulang Wali Kota Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Wali Kota Semarang, Hegesti "Hendi" Supriyanto, setelah memenangkan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemanggilan ulang ini dilakukan untuk melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut.
Hakim Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah. Penolakan tersebut didasarkan pada bukti yang dimiliki KPK, yang dianggap telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti. Hal ini mengindikasikan bahwa KPK memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Wali Kota Semarang Sah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka oleh KPK. Dengan ditolaknya praperadilan ini, status Hevearita sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang sah menurut hukum dan proses penyidikan KPK dapat dilanjutkan.
Praperadilan Walkot Semarang Ditolak
Gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah KONI Semarang, ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang. Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Semarang telah sesuai prosedur dan didukung bukti permulaan yang cukup.