Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Walkot Semarang Sah
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang. Dengan demikian, penetapan status tersangka Hevearita oleh KPK dinyatakan sah dan proses hukum selanjutnya dapat dilanjutkan.