Hevearita Pastikan Sertijab Wali Kota Semarang Tetap Digelar Meski Mbak Ita Ditahan KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, memastikan serah terima jabatan (Sertijab) Wali Kota Semarang tetap digelar meski Wali Kota Semarang definitif, Mbak Ita, ditahan KPK. Sertijab tersebut akan digelar pada Senin (25/9) mendatang.
Fakta Kasus Korupsi yang Menyeret Wali Kota Semarang dan Suaminya
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alfe Haris, terseret dalam kasus dugaan korupsi. KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, dan keduanya diperiksa sebagai saksi. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Wali Kota Semarang Ditahan KPK Atas Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Semarang terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Penahanan dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Wali Kota sebagai tersangka. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Semarang.
Wali Kota Semarang dan Suami Resmi Ditahan KPK
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alfe Haris, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2022-2023. Keduanya ditahan secara terpisah untuk 20 hari ke depan. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono, yang juga telah divonis bersalah oleh pengadilan. Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Hevearita Gunaryanti Rahayu Ditahan, Sertijab Wali Kota Semarang Diwakili Pj Sekda
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu ditahan KPK. Serah terima jabatan (Sertijab) Wali Kota Semarang diwakili oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin.
Harta Kekayaan Mbak Ita, Wali Kota Semarang yang Ditahan KPK
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, telah ditahan oleh KPK. Berikut rincian harta kekayaannya yang dilaporkan ke LHKPN.
Mantan Wali Kota Semarang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Semarang dan suaminya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pungutan pajak di Pemerintah Kota Semarang. Keduanya diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah di Indonesia.
Hevearita Gunaryanti Rahayu Pindah ke Rutan KPK di Hari Terakhir Menjabat Wali Kota Semarang
Hevearita Gunaryanti Rahayu resmi ditahan KPK dan dipindahkan ke Rutan KPK di hari terakhirnya menjabat sebagai Wali Kota Semarang. Penahanan ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pada proyek di PDAM Kota Semarang.
Kronologi Kasus Wali Kota Semarang yang Ditangkap KPK Atas Dugaan Korupsi
Wali Kota Semarang ditangkap KPK atas dugaan perencanaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pungutan tidak sah dalam proyek di Pemerintah Kota Semarang. KPK menduga Wali Kota bekerja sama dengan suaminya untuk memuluskan aksinya. Kronologi penangkapan dan detail kasus masih terus didalami oleh KPK.
Konstruksi Kasus Korupsi yang Menjerat Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemerintah Kota Semarang tahun 2022. Kasus ini diduga melibatkan pengaturan alokasi dana hibah dan bansos serta pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu.