Kasus Striptis di Semarang, Polda Jateng Tetapkan Tersangka

Kasus Striptis di Semarang, Polda Jateng Tetapkan Tersangka

Polda Jateng telah menetapkan tersangka dalam kasus striptis yang terjadi di sebuah kafe di Kota Semarang. Tersangka berinisial AS, yang merupakan penari striptis dalam acara tersebut. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti. Acara tersebut diketahui tidak memiliki izin dan melanggar aturan. Tersangka dijerat pasal berlapis tentang pornografi dan UU Ketenagakerjaan. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

Satu Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penari Striptis di Karaoke Semarang

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Penari Striptis di Karaoke Semarang

Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tarian striptis yang terjadi di sebuah tempat karaoke di Kota Semarang. Tersangka berinisial DL (32) berperan sebagai pengelola tempat karaoke tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sakit Hati Sering Dibandingkan, Anak Tikam Ibu Hingga Mati

Sakit hati sering dibandingkan, anak tikam ibu hingga mati

Seorang anak lelaki di India tega menikam ibunya sendiri hingga meninggal dunia karena sakit hati sering dibandingkan dengan saudara-saudaranya. Peristiwa tragis ini terjadi di rumah mereka di Bengaluru, India, dan dipicu oleh pertengkaran hebat antara ibu dan anak tersebut.

Karaoke di Semarang Disegel Polisi Diduga Suguhkan Striptease

Polda Jateng Segel Karaoke di Semarang

Sebuah tempat karaoke di Semarang disegel polisi karena diduga menyediakan pertunjukan striptease. Pengelola dan beberapa pemandu lagu diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kegiatan tersebut diduga telah berlangsung selama dua bulan. Polisi masih mendalami kasus ini dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.