Residivis Terlibat Situs Judol Hotel Aruss Semarang
Satu tersangka kasus judi online terkait Hotel Aruss Semarang merupakan residivis.
Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Judol Terkait Hotel Aruss Semarang
Bareskrim Polri telah menangkap seorang tersangka judi online yang diduga terkait dengan Hotel Aruss Semarang. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian online yang semakin marak.
Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Alirkan Dana ke Hotel Aruss Semarang
Bareskrim Polri telah menangkap empat tersangka kasus judi online yang mengalirkan dana ke Hotel Aruss, Semarang. Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyedia layanan hingga pengelola keuangan. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan beberapa perangkat elektronik yang digunakan dalam operasi judi online.
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Judol di Hotel Aruss Semarang
Empat tersangka kasus judi online yang diduga mengalirkan dana ke Hotel Aruss, Semarang, berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus judi online sebelumnya yang juga terkait dengan hotel tersebut. Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan judi online ini. Tersangka pertama berinisial IW […]
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Judol di Hotel Aruss Semarang
Empat tersangka kasus judi online yang mengalirkan dana ke Hotel Aruss Semarang telah ditangkap.
PPATK Buru Transaksi Mencurigakan Bos Judi Online Pemilik Hotel Aruss Semarang
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah melacak transaksi mencurigakan yang diduga terkait dengan bos judi online pemilik Hotel Aruss Semarang. PPATK telah memblokir rekening yang terkait dengan kasus tersebut dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana dan aset-aset yang diduga hasil kejahatan judi online. Hotel Aruss Semarang diduga menjadi salah satu aset yang terkait dengan aktivitas judi online tersebut.
Firman Hertanto: Bandar Judi Online Semarang?
Firman Hertanto, seorang pria berusia 31 tahun, diidentifikasi oleh polisi sebagai bandar judi online di Semarang. Ia ditangkap di sebuah rumah mewah di kawasan perumahan elit Semarang Barat. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap sejumlah operator judi online. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop, handphone, buku tabungan, dan ATM, yang diduga berkaitan dengan operasi judi online tersebut. Firman dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman penjara.
Tawuran di Purwosari Semarang, Empat Orang Ditangkap
Empat orang ditangkap polisi usai terlibat tawuran di Purwosari, Semarang. Mereka diamankan beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan gir yang dimodifikasi.
Tawuran Geng di Semarang Utara: 4 Ditangkap, 1 Luka Serius
Tawuran antar geng kembali terjadi di Semarang Utara, mengakibatkan satu korban luka serius. Empat pelaku telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemkot Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.