Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Alirkan Dana ke Hotel Aruss Semarang

Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Judol Alirkan Dana ke Hotel Aruss Semarang

Bareskrim Polri telah menangkap empat tersangka kasus judi online yang mengalirkan dana ke Hotel Aruss, Semarang. Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyedia layanan hingga pengelola keuangan. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan beberapa perangkat elektronik yang digunakan dalam operasi judi online.

Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Judol di Hotel Aruss Semarang

4 Tersangka Kasus Judol yang Alirkan Dana ke Hotel Aruss Semarang Ditangkap

Empat tersangka kasus judi online yang diduga mengalirkan dana ke Hotel Aruss, Semarang, berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus judi online sebelumnya yang juga terkait dengan hotel tersebut. Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan judi online ini. Tersangka pertama berinisial IW […]

PPATK Buru Transaksi Mencurigakan Bos Judi Online Pemilik Hotel Aruss Semarang

PPATK Buru TPPU Bos Judol Pemilik Hotel Aruss Semarang

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah melacak transaksi mencurigakan yang diduga terkait dengan bos judi online pemilik Hotel Aruss Semarang. PPATK telah memblokir rekening yang terkait dengan kasus tersebut dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana dan aset-aset yang diduga hasil kejahatan judi online. Hotel Aruss Semarang diduga menjadi salah satu aset yang terkait dengan aktivitas judi online tersebut.

Firman Hertanto: Bandar Judi Online Semarang?

Profil Firman Hertanto Judi Online

Firman Hertanto, seorang pria berusia 31 tahun, diidentifikasi oleh polisi sebagai bandar judi online di Semarang. Ia ditangkap di sebuah rumah mewah di kawasan perumahan elit Semarang Barat. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap sejumlah operator judi online. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop, handphone, buku tabungan, dan ATM, yang diduga berkaitan dengan operasi judi online tersebut. Firman dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman penjara.

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemkot Semarang

Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Tahan Dua Tersangka - Murianews.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.