Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Semarang Hingga Ditahan KPK

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Walkot Semarang Mbak Ita hingga Ditahan KPK

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, ditahan KPK terkait dugaan korupsi manipulasi data penerima bantuan sosial (bansos) non tunai di Kota Semarang. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan penyelidikan KPK yang mengungkap adanya praktik korupsi dalam penyaluran bansos. Penahanan ini dilakukan setelah Hevearita menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Simak perjalanan kasus ini hingga penahanan Wali Kota Semarang.

Wali Kota Semarang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Meja Kursi

Wali Kota Semarang Mbak Ita Jadi Tersangka Korupsi, Atur Proyek Pengadaan Meja Kursi Rp20 M

Wali Kota Semarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan meja dan kursi senilai Rp20 miliar. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib. Dugaan korupsi tersebut terkait dengan proyek pengadaan meja dan kursi untuk sekolah-sekolah di Semarang.

Pencurian dengan Modus Hipnotis di Toko Emas Semarang

Aksi Pencurian dengan Modus Hipnotis di Toko Emas Semarang, Pelaku Beraksi dalam 12 Menit

Seorang pencuri berhasil menggasak perhiasan emas di sebuah toko emas di Semarang dengan modus hipnotis. Pelaku beraksi seorang diri dan berhasil mengelabui penjaga toko hingga membawa kabur sejumlah perhiasan.

Dua Polisi Pemeras Remaja di Semarang Dihukum Demosi

2 Polisi Pemeras Remaja di Semarang cuma Dihukum Demosi

Dua anggota polisi di Semarang yang terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang remaja hanya dijatuhi hukuman demosi. Keputusan ini menuai kritik karena dianggap terlalu ringan. Korban diperas hingga jutaan rupiah dengan ancaman akan dipidanakan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dua Oknum Polisi Tersangka Pemerasan Remaja di Semarang Tidak Dipecat

Dua Oknum Polisi Tersangka Pemerasan Remaja di Semarang Tidak Dipecat – Halo Semarang

Dua oknum anggota Polrestabes Semarang yang menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap seorang remaja tidak dipecat. Keduanya hanya dikenai sanksi demosi dan penempatan khusus. Propam Polda Jateng menyatakan pemecatan belum bisa dilakukan karena masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, korban pemerasan telah mencabut laporannya.

Dua Polisi Semarang Dipecat dan Disanksi Demosi Setelah Peras Warga

2 Polisi Semarang yang Peras Warga Disanksi Demosi 7 dan 8 Tahun

Dua anggota polisi di Semarang dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan demosi setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang warga. Sanksi demosi diberikan dengan masa hukuman bervariasi, yaitu 7 dan 8 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan pemerasan tersebut kepada pihak berwajib.