Larangan Melintas Angkutan Barang Selama 16 Hari pada Mudik Lebaran 2025
Pemerintah berencana melarang angkutan barang melintas selama 16 hari pada periode mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya. Larangan tersebut akan berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang dan di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol. Beberapa pengecualian akan diberikan untuk angkutan barang tertentu.
Larangan Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2025 Berlaku 16 Hari
Pemerintah berencana melarang angkutan barang beroperasi selama 16 hari pada periode mudik Lebaran 2025 untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas. Larangan ini akan berlaku untuk beberapa jenis kendaraan barang dan di beberapa ruas jalan tertentu. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama periode mudik Lebaran.
Larangan Ngabuburit di Jalur Kereta Api, KAI Daop 4 Semarang Ingatkan Potensi Bahaya
PT KAI Daop 4 Semarang mengimbau masyarakat untuk tidak ngabuburit di jalur kereta api demi keselamatan bersama. Aktivitas tersebut dianggap membahayakan dan dapat mengganggu perjalanan kereta api. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi pelanggar demi ketertiban dan keselamatan perjalanan kereta api.
KAI Daop 4 Semarang Larang Ngabuburit di Jalur KA
PT KAI Daop 4 Semarang melarang masyarakat untuk ngabuburit di jalur kereta api karena berbahaya dan dapat mengganggu perjalanan kereta api. Masyarakat diimbau untuk ngabuburit di tempat yang lebih aman. Sanksi tegas akan diberikan kepada pelanggar demi keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat itu sendiri.