Larangan Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2025 Berlaku 16 Hari
Pemerintah berencana melarang angkutan barang beroperasi selama 16 hari pada periode mudik Lebaran 2025 untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas. Larangan ini akan berlaku untuk beberapa jenis kendaraan barang dan di beberapa ruas jalan tertentu. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama periode mudik Lebaran.