Disnaker Semarang Buka Posko Aduan THR, Catat Jadwalnya!

Disnaker Semarang Buka Posko Aduan THR, Ini Jadwalnya

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh. Posko ini bertujuan untuk menampung keluhan dan pertanyaan seputar THR. Simak jadwal operasional dan cara pengaduannya di sini!

Prediksi Lonjakan Penumpang Bandara Ahmad Yani Semarang 7 Persen saat Lebaran 2025

Lebaran 2025, Penumpang Bandara A Yani Semarang Diprediksi Naik 7 Persen

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang memprediksi kenaikan penumpang sebesar 7 persen pada momen Lebaran 2025. Antisipasi lonjakan penumpang telah disiapkan, termasuk penambahan petugas dan perpanjangan jam operasional bandara. Prediksi ini didasarkan pada tren peningkatan penumpang di tahun-tahun sebelumnya.

Puncak Arus Mudik di Bandara Ahmad Yani Diprediksi 28 Maret 2025

Puncak Arus Mudik di Bandara Ahmad Yani Diprediksi Terjadi pada 28 Maret 2025

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto, memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2025 akan terjadi pada 28 Maret 2025. Pihak bandara telah menyiapkan berbagai antisipasi, termasuk posko terpadu dan penambahan petugas. Diprediksi akan ada peningkatan jumlah penumpang hingga 21 persen dibandingkan tahun 2024.

Larangan Melintas Angkutan Barang Selama 16 Hari pada Mudik Lebaran 2025

Eid Homecoming 2025, Freight Transport Banned from Roads for 16 Days

Pemerintah berencana melarang angkutan barang melintas selama 16 hari pada periode mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya. Larangan tersebut akan berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang dan di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol. Beberapa pengecualian akan diberikan untuk angkutan barang tertentu.

Larangan Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2025 Berlaku 16 Hari

Eid Homecoming 2025, Freight Transport Banned from Roads for 16 Days

Pemerintah berencana melarang angkutan barang beroperasi selama 16 hari pada periode mudik Lebaran 2025 untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas. Larangan ini akan berlaku untuk beberapa jenis kendaraan barang dan di beberapa ruas jalan tertentu. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama periode mudik Lebaran.