KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Wali Kota Semarang ke Penuntut Umum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang ke jaksa penuntut umum. Mantan Wali Kota Semarang dan beberapa tersangka lainnya akan segera disidangkan.
KPK Perdana Periksa Eks Wali Kota Semarang Pasca Penahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Semarang, Hendi Hendrar Prihadi, untuk pertama kalinya setelah penahanannya dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang
KPK Periksa Wali Kota Semarang Hevearita dan Suami
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alfe Haris, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Semarang.
Wali Kota Semarang dan Suami Penuhi Panggilan KPK
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (20/2). Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
KPK Periksa Wali Kota Semarang dan Alwin Basri dalam Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Alwin Basri.
KPK Panggil Wali Kota Semarang dan Suami Terkait Kasus Dugaan Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alfe Haris untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.[
Walkot Semarang Mangkir Panggilan KPK, Bakal Dijemput Paksa
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terancam dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah berulang kali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Semarang. KPK telah melayangkan surat panggilan ketiga dan menegaskan akan menjemput paksa jika Hevearita kembali tidak hadir.