Bupati Batang Batasi Jam Operasional Minimarket
Pemerintah Kabupaten Batang resmi membatasi jam operasional minimarket. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi pedagang kecil dan pasar tradisional. Minimarket modern hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB. Kebijakan ini telah dituangkan dalam Peraturan Bupati dan diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil.