Sritex Dinyatakan Pailit, Nasib Ribuan Karyawan Tak Menentu
Pengadilan Niaga Semarang telah menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pailit. Keputusan ini menimbulkan ketidakpastian bagi ribuan karyawan perusahaan tekstil tersebut. Empat kurator telah ditunjuk untuk menangani proses kepailitan.
Nasib Sriwijaya Teknika Ditentukan Besok, PN Semarang Gelar Voting Opsi Going Concern
Pengadilan Negeri (PN) Semarang akan menggelar voting untuk menentukan nasib Sriwijaya Teknika (SriTek) pada Selasa (30/1/2025). Voting akan menentukan apakah SriTek akan melanjutkan operasinya (going concern) atau dilikuidasi. Hasil voting ini sangat dinantikan oleh para kreditur dan karyawan SriTek.
Buruh Sritex Pantau Rapat Kreditur di PN Semarang
Para buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) memantau dengan cemas jalannya rapat kreditur di Pengadilan Negeri Semarang. Mereka berharap agar nasib mereka terkait pesangon dan hak-hak lainnya dapat terpenuhi dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang berlangsung.
Rapat Kreditor Sritex Berlanjut di Pengadilan Niaga Semarang
Rapat kreditor PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih akan berlanjut di Pengadilan Niaga Semarang.
Harapan Serikat Pekerja Sritex pada Kurator di PN Semarang
Serikat Pekerja Sritex berharap kehadiran kurator dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang untuk memberikan kejelasan dan transparansi mengenai proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang dihadapi perusahaan. Mereka menginginkan informasi yang akurat terkait nasib karyawan, termasuk soal pesangon dan hak-hak lainnya.