Tarif PBB di Kota Semarang Tidak Naik
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Semarang tidak naik. Kepastian ini disampaikan untuk menjawab keresahan masyarakat terkait isu kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dianggap akan berdampak pada kenaikan tarif PBB. Ia menjelaskan, meskipun NJOP naik, tarif PBB tetap sama. Kenaikan NJOP hanya sebagai penyesuaian terhadap nilai pasar.
Bayar PBB di Kota Semarang Dapat Diskon dan Berhadiah Rumah
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Semarang mendapatkan kesempatan meraih diskon dan hadiah menarik, termasuk rumah. Diskon 10 persen diberikan bagi wajib pajak yang melunasi PBB sebelum jatuh tempo pada bulan September. Selain itu, berbagai hadiah telah disiapkan, di antaranya satu unit rumah, sepeda motor, televisi, lemari es, dan hadiah menarik lainnya. Undian hadiah akan dilakukan pada bulan Oktober mendatang. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB.
PBB Kota Semarang Tahun 2025 Tidak Naik, Ada Diskon 10 Persen
Wajib pajak di Kota Semarang boleh bernapas lega. Pasalnya, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Semarang tahun 2025 dipastikan tidak naik. Bahkan, ada diskon 10 persen untuk wajib pajak yang taat membayar PBB tepat waktu.
PBB di Semarang Tidak Naik Hingga 2025
Pemerintah Kota Semarang memastikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayahnya tidak akan mengalami kenaikan hingga tahun 2025. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi di tengah situasi yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi.
Pemkot Semarang Beri Hadiah Pajak PBB Gratis untuk NJOP di Bawah Rp250 Juta
Pemerintah Kota Semarang memberikan pembebasan pajak PBB bagi warga yang memiliki tanah dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Program ini berlaku untuk tahun pajak 2023.
Diskon PBB 10 Persen di Semarang Hingga Mei
Pemerintah Kota Semarang memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 10 persen hingga akhir Mei 2023. Diskon ini berlaku untuk semua wajib pajak dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk online dan offline. Wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dan segera melunasi kewajibannya.
Pemkot Semarang Siapkan Kebijakan Pro-Rakyat untuk Pembayaran PBB 2025
Pemerintah Kota Semarang tengah mempersiapkan kebijakan pro-rakyat terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya bagi mereka yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Syarat dan Ketentuan Pembebasan PBB di Semarang Tahun 2025
Pemerintah Kota Semarang memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi beberapa kategori wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Pembebasan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Berikut syarat dan ketentuan selengkapnya.