Jam Buka Tempat Hiburan di Semarang Dibatasi Selama Ramadan
Pemerintah Kota Semarang membatasi jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan. Tempat karaoke dibatasi hingga pukul 24.00 WIB, sementara tempat hiburan lain diatur sesuai jenisnya. Kebijakan ini bertujuan untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.