Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Belum Dipecat

Polda Jateng Benarkan Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Belum Dipecat

Polda Jawa Tengah membenarkan bahwa Aipda RB, polisi yang menembak siswa SMK di Semarang, belum dipecat. Proses hukum masih berjalan dan penyelidikan internal kepolisian masih berlangsung. Keputusan pemecatan akan diambil setelah proses hukum selesai.

Desakan Pemecatan Menguat Terhadap Kombes Irwan Anwar

Sosok Kombes Irwan Anwar: Sudah 2 Pihak Desak Pemecatan, Ditandai Komisi III dan Habiburokhman   

Kombes Pol Irwan Anwar mendapat desakan pemecatan dari dua pihak setelah kasus penganiayaan yang menewaskan seorang mahasiswa. Komisi III DPR dan Anggota DPR RI Habiburokhman menyatakan keprihatinannya dan meminta tindakan tegas terhadap Kombes Irwan Anwar. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu tuntutan keadilan.

Dosen UNNES Semarang Dicopot dari Jabatannya Setelah Lecehkan 4 Mahasiswi

Dosen Unnes Semarang Lecehkan 4 Mahasiswi, Dicopot dari Jabatannya

Seorang dosen di Universitas Negeri Semarang (UNNES) telah dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap empat mahasiswi. Dosen berinisial C tersebut diberhentikan dari jabatannya sebagai koordinator Program Studi (Prodi) S2 Pendidikan Fisika. Kasus ini terungkap setelah para korban melaporkan tindakan dosen tersebut ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNNES.

Dua Polisi Semarang Tersangka Pemerasan, Terancam Dipecat

Jadi Tersangka Pemerasan, Dua Polisi di Semarang Terancam Dipecat

Dua oknum polisi di Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang warga dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Keduanya terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan jika terbukti bersalah.

Penembak Siswa SMK Semarang Banding Pemecatan Polisi

Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ajukan Banding Minta Tidak Dipecat dari Kepolisian

Bripka P, polisi yang menembak siswa SMK 4 Semarang hingga tewas, telah mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Ia berharap dapat tetap bertugas di institusi Polri.