Oknum Polisi Semarang Peras dan Takuti Remaja
Oknum polisi berinisial Bripka RAS dari Polsek Gayamsari, Semarang, dilaporkan telah menakut-nakuti dan memeras dua remaja yang dituduh mencuri helm. Bripka RAS meminta uang damai sebesar Rp 300.000 kepada kedua remaja tersebut, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Propam Polrestabes Semarang.
Residivis Terlibat Situs Judol Hotel Aruss Semarang
Satu tersangka kasus judi online terkait Hotel Aruss Semarang merupakan residivis.
Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Judol Terkait Hotel Aruss Semarang
Bareskrim Polri telah menangkap seorang tersangka judi online yang diduga terkait dengan Hotel Aruss Semarang. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian online yang semakin marak.
Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Alirkan Dana ke Hotel Aruss Semarang
Bareskrim Polri telah menangkap empat tersangka kasus judi online yang mengalirkan dana ke Hotel Aruss, Semarang. Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyedia layanan hingga pengelola keuangan. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan beberapa perangkat elektronik yang digunakan dalam operasi judi online.
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Judol di Hotel Aruss Semarang
Empat tersangka kasus judi online yang mengalirkan dana ke Hotel Aruss Semarang telah ditangkap.
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Judol di Hotel Aruss Semarang
Empat tersangka kasus judi online yang diduga mengalirkan dana ke Hotel Aruss, Semarang, berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus judi online sebelumnya yang juga terkait dengan hotel tersebut. Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan judi online ini. Tersangka pertama berinisial IW […]
Firman Hertanto: Bandar Judi Online Semarang?
Firman Hertanto, seorang pria berusia 31 tahun, diidentifikasi oleh polisi sebagai bandar judi online di Semarang. Ia ditangkap di sebuah rumah mewah di kawasan perumahan elit Semarang Barat. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap sejumlah operator judi online. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop, handphone, buku tabungan, dan ATM, yang diduga berkaitan dengan operasi judi online tersebut. Firman dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman penjara.
Tawuran di Purwosari Semarang, Empat Orang Ditangkap
Empat orang ditangkap polisi usai terlibat tawuran di Purwosari, Semarang. Mereka diamankan beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan gir yang dimodifikasi.
Tawuran Geng di Semarang Utara: 4 Ditangkap, 1 Luka Serius
Tawuran antar geng kembali terjadi di Semarang Utara, mengakibatkan satu korban luka serius. Empat pelaku telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Empat Pelaku Tawuran di Purwosari Semarang Diciduk
Empat pelaku tawuran di Purwosari, Semarang, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Mereka diduga terlibat dalam aksi tawuran yang meresahkan warga.