Satu Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penari Striptis di Karaoke Semarang

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Penari Striptis di Karaoke Semarang

Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tarian striptis yang terjadi di sebuah tempat karaoke di Kota Semarang. Tersangka berinisial DL (32) berperan sebagai pengelola tempat karaoke tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.