KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu ke Penuntut Umum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan dua tersangka lainnya ke penuntut umum. Pelimpahan berkas perkara ini menandai selesainya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan di pengadilan. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wali Kota Semarang ke Penuntutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang ke tahap penuntutan. Eks Wali Kota Semarang periode 2016-2021 dan seorang pengacara menjadi tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang. Persidangan rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
KPK Limpahkan Berkas Perkara Wali Kota Semarang dan Suami ke Pengadilan Tipikor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Wali Kota Semarang dan suaminya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Persidangan dijadwalkan akan segera dimulai.