Wali Kota Semarang Tanggapi ASN Mudik Pakai Mobil Dinas: Saya Tidak Melarang

Saya Memperbolehkan, tapi Aturannya Tidak

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran dengan syarat tidak keluar kota dan tetap digunakan untuk kepentingan kedinasan. Ia juga meminta ASN untuk bijak dan tidak memamerkan penggunaan mobil dinas saat mudik. Penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi seperti mudik, sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Kode Etik Instansi Pemerintah.