Mami Karaoke Striptis di Semarang Ditetapkan Tersangka
Seorang mami karaoke di Semarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menyediakan layanan striptis. Ia dijerat pasal perdagangan orang dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dalam dan uang tunai hasil pertunjukan striptis. Lima orang penari striptis dalam kasus ini berstatus sebagai saksi korban.
Pengelola Hotel Aruss Semarang Tersangka TPPU, Bagaimana Nasib Operasionalnya?
Pengelola Hotel Aruss Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah polisi menemukan indikasi adanya praktik prostitusi di hotel tersebut. Meskipun status hukum pengelola telah ditentukan, pertanyaan mengenai bagaimana operasional hotel ke depannya masih belum jelas.