Rumah di Pedurungan Semarang Hancur Akibat Ledakan Petasan

Rumah di Pedurungan Semarang Hancur Akibat Ledakan Petasan : Okezone News

Sebuah rumah di Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, hancur akibat ledakan petasan pada Senin (27/3/2023) malam. Ledakan tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada rumah dan melukai beberapa orang. Polisi masih menyelidiki penyebab pasti ledakan.

Polisi Selidiki Lokasi Ledakan Diduga Pembuat Petasan di Semarang

Polisi selidiki lokasi ledakan diduga pembuat petasan di Semarang

Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, masih menyelidiki lokasi ledakan yang diduga berasal dari aktivitas pembuatan petasan di Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Ledakan yang terjadi pada Senin (27/3) malam tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab pasti ledakan.

Ledakan Petasan Hancurkan Rumah di Tlogomulyo, Semarang

Rumah di Tlogomulyo Pedurungan Semarang Hancur Akibat Ledakan Petasan

Sebuah rumah di Kelurahan Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, hancur akibat ledakan petasan pada Minggu (9/4/2023) malam. Ledakan dahsyat tersebut mengakibatkan rumah rata dengan tanah dan menyebabkan kerusakan pada rumah-rumah di sekitarnya. Diduga ledakan berasal dari bubuk petasan yang disimpan di dalam rumah. Polisi masih menyelidiki penyebab pasti ledakan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian materi ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Polrestabes Semarang Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Ramadan

Polrestabes Semarang Musnahkan 3.500 Botol Miras, Jelang Ramadan Kamtibmas Diperketat

Polrestabes Semarang memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek menjelang bulan Ramadan. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci. Selain miras, petasan dan knalpot brong juga turut dimusnahkan. Polisi juga akan memperketat keamanan selama Ramadan.

Semarang Terbitkan SE Larangan Takbir Keliling dan Petasan Selama Ramadhan 2025

Surat Edaran Kegiatan Ramadhan 2025 Kota Semarang

Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan Surat Edaran tentang Panduan Kegiatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H. SE tersebut mengatur beberapa hal, termasuk larangan takbir keliling, petasan, dan penjualan minuman keras. Imbauan ini ditujukan untuk menciptakan suasana kondusif dan menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan.