Andika PDI-P Cabut Gugatan Hasil Pemilu Jateng
Andika Pandu Puragabaya, calon gubernur Jawa Tengah dari PDI-P, telah mencabut gugatannya terhadap hasil Pilkada Jawa Tengah. Pencabutan gugatan ini dilakukan setelah sebelumnya Andika mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan kecurangan dalam proses pemilihan.
Praperadilan Kalah, Kapan Mbak Ita Dipanggil KPK Lagi?
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), kalah dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang. Meskipun demikian, belum ada informasi resmi kapan KPK akan kembali memanggil Mbak Ita untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Wali Kota Semarang Diduga Terima Gratifikasi Rp5 Miliar
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, beserta suaminya, Alfeus Ginting, diduga menerima gratifikasi sebesar Rp5 miliar. Dugaan ini terkait dengan proyek-proyek di Kota Semarang.
Praperadilan Walkot Semarang Ditolak PN Jaksel
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, seorang kader PDIP.
KPK Belum Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wali Kota Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, pasca putusan praperadilan yang membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
KPK Akan Panggil Ulang Wali Kota Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Wali Kota Semarang, Hegesti "Hendi" Supriyanto, setelah memenangkan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemanggilan ulang ini dilakukan untuk melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut.
Putusan Praperadilan Wali Kota Semarang
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah bantuan sosial dan bantuan keuangan Pemerintah Kota Semarang tahun 2022. Sidang putusan tersebut dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan termohon, serta dikawal ketat oleh aparat kepolisian.
Hakim Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah. Penolakan tersebut didasarkan pada bukti yang dimiliki KPK, yang dianggap telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti. Hal ini mengindikasikan bahwa KPK memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Praperadilan Walikota Semarang Ditolak PN Jaksel
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Walikota Semarang, Hendrar Prihadi. Penolakan tersebut terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Wali Kota Semarang Sah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka oleh KPK. Dengan ditolaknya praperadilan ini, status Hevearita sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang sah menurut hukum dan proses penyidikan KPK dapat dilanjutkan.