RUU ASN: Presiden Berwenang Mutasi dan Promosi Pejabat di Daerah
Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) memberikan kewenangan kepada Presiden untuk melakukan mutasi dan promosi pejabat pratama dan madya di seluruh daerah.
Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) memberikan kewenangan kepada Presiden untuk melakukan mutasi dan promosi pejabat pratama dan madya di seluruh daerah.