Laporan Mandek, Warga Semarang Mengadu ke Propam Polri Terkait Konten Horor Rumahnya

Warga Semarang Ngadu Propam Polri karena Laporan Rumahnya Dijadikan Konten Horor Mandek

Seorang warga Semarang mengadukan laporannya yang mandek ke Propam Polri. Laporannya terkait rumahnya yang dijadikan konten horor oleh orang tak dikenal dan telah berlangsung selama dua tahun. Ia merasa terganggu dan dirugikan oleh konten tersebut. Pihak kepolisian telah menerima aduan tersebut dan sedang dalam proses penyelidikan.

Oknum Polisi di Semarang Diduga Aniaya Bayi Hingga Tewas

Oknum Polisi di Semarang Diduga Aniaya Bayi hingga Tewas

Seorang oknum polisi di Semarang diduga menganiaya bayi hingga tewas. Bayi tersebut merupakan anak dari seorang wanita yang memiliki hubungan dekat dengan oknum polisi tersebut. Polisi tengah menyelidiki kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi. Oknum polisi tersebut kini telah diamankan dan terancam hukuman berat. Propam Polda Jateng juga turun tangan dalam penyelidikan kasus ini.

Dua Polisi Polrestabes Semarang Dipecat dan Minta Maaf Setelah Peras Warga

Dua Polisi Polrestabes Semarang Pemeras Warga Dihukum Demosi dan Meminta Maaf ke Korban

Dua anggota polisi Polrestabes Semarang dipecat dan meminta maaf kepada korban setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang warga. Keduanya dijatuhi sanksi demosi dan penempatan khusus selama 21 hari. Propam Polda Jateng berkomitmen menindak tegas pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Lolos Pemecatan, Hanya Demosi

Dua Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Tak Dipecat, Hanya Dihukum Demosi, Ini Alasannya

Dua anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sejoli di Semarang, Jawa Tengah, tidak dipecat. Keduanya hanya dijatuhi hukuman demosi atau penurunan jabatan. Keputusan ini memicu pertanyaan publik, mengingat tindakan pemerasan yang dilakukan keduanya dianggap serius dan mencoreng nama baik institusi Polri. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, menjelaskan alasan di […]

Dua Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Lolos dari Pemecatan, Hanya Demosi

Alasan 2 Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Tak Dipecat, Hanya Dihukum Demosi

Dua anggota polisi yang terbukti melakukan pemerasan terhadap sejoli di Semarang hanya dijatuhi hukuman demosi. Kabidpropam Polda Jateng menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Perbuatan kedua oknum dinilai masuk kategori pelanggaran ringan dan belum pernah melakukan pelanggaran sebelumnya.

Dua Polisi Terduga Pemerasan di Semarang Dibina Mental

Dua Polisi Terduga Pemeras di Semarang Dibina Mental

Dua anggota polisi di Semarang yang diduga terlibat pemerasan terhadap seorang warga sedang menjalani pembinaan mental. Propam Polda Jawa Tengah turun tangan menyelidiki kasus ini. Keduanya terancam sanksi kode etik dan pidana jika terbukti bersalah.

Dua Polisi Pemeras Remaja di Semarang Dihukum Demosi

2 Polisi Pemeras Remaja di Semarang cuma Dihukum Demosi

Dua anggota polisi di Semarang yang terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang remaja hanya dijatuhi hukuman demosi. Keputusan ini menuai kritik karena dianggap terlalu ringan. Korban diperas hingga jutaan rupiah dengan ancaman akan dipidanakan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dua Oknum Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Dihukum Demosi

2 Oknum Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Hanya Dihukum Demosi

Dua oknum anggota polisi di Semarang yang terbukti melakukan pemerasan terhadap sejoli dikenai sanksi demosi. Keduanya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Propam Polda Jateng telah menetapkan keduanya bersalah dan menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun.

Dua Oknum Polisi Tersangka Pemerasan Remaja di Semarang Tidak Dipecat

Dua Oknum Polisi Tersangka Pemerasan Remaja di Semarang Tidak Dipecat – Halo Semarang

Dua oknum anggota Polrestabes Semarang yang menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap seorang remaja tidak dipecat. Keduanya hanya dikenai sanksi demosi dan penempatan khusus. Propam Polda Jateng menyatakan pemecatan belum bisa dilakukan karena masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, korban pemerasan telah mencabut laporannya.