KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Wali Kota Semarang ke Penuntut Umum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang ke jaksa penuntut umum. Mantan Wali Kota Semarang dan beberapa tersangka lainnya akan segera disidangkan.
KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wali Kota Semarang ke Penuntutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang ke tahap penuntutan. Eks Wali Kota Semarang periode 2016-2021 dan seorang pengacara menjadi tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang. Persidangan rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
KPK Limpahkan Berkas Perkara Wali Kota Semarang dan Suami ke Pengadilan Tipikor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Wali Kota Semarang dan suaminya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Persidangan dijadwalkan akan segera dimulai.
Wali Kota Semarang dan Suami Diduga Atur APBD Perubahan dan Tender Proyek
Wali Kota Semarang dan suaminya diduga terlibat dalam pengaturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan serta penunjukan pemenang tender proyek. Dugaan ini muncul dari pengakuan beberapa saksi. Modus yang digunakan adalah dengan meminta fee proyek. KPK masih mendalami kasus ini.
Wali Kota Semarang Ditahan KPK Atas Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Semarang terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Penahanan dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Wali Kota sebagai tersangka. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Semarang.
Wali Kota Semarang Jadi Tersangka Suap Proyek Kursi SD dan Sunat Tunjangan ASN
Wali Kota Semarang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan suap terkait proyek pengadaan mebeler di sekolah dasar dan pemotongan tunjangan ASN. Dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga miliaran rupiah. Beberapa pejabat lain dan pihak swasta juga terlibat dalam kasus ini.
Wali Kota Semarang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Meja Kursi
Wali Kota Semarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan meja dan kursi senilai Rp20 miliar. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib. Dugaan korupsi tersebut terkait dengan proyek pengadaan meja dan kursi untuk sekolah-sekolah di Semarang.
Alasan KPK Belum Tahan Wali Kota Semarang dan Suami
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alfe Haris terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi. Alasannya, keduanya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup. KPK juga menilai belum ada alasan subjektif dan objektif untuk melakukan penahanan. Proses penyidikan masih terus berjalan dan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.
Gebrakan PT PP di Tol Semarang-Demak
PT PP (Persero) Tbk tengah menyelesaikan pembangunan Tol Semarang-Demak Seksi 2 ruas Sayung-Demak sepanjang 16,31 km. Proyek ini merupakan jalan tol pertama di Indonesia yang dipadukan dengan tanggul laut untuk mengatasi banjir rob yang sering terjadi di wilayah tersebut. Selain itu, PT PP juga akan menggarap pembangunan rest area dan gerbang tol di ruas tersebut, menunjukkan komitmen perusahaan dalam mengembangkan infrastruktur yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Ketua Gapensi Semarang Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Ketua Gapensi Semarang menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Semarang. Dengan mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna oranye, ia terlihat memasuki gedung Kejaksaan untuk memberikan keterangan lebih lanjut kepada penyidik.