Pemkot Semarang Bebaskan Retribusi Sewa Ruang Publik

Pemkot Semarang bebaskan retribusi sewa ruang publik

Pemerintah Kota Semarang membebaskan retribusi sewa sejumlah ruang publik untuk kegiatan sosial dan keagamaan. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong pemanfaatan ruang publik untuk kegiatan positif.

Wali Kota Semarang Gratiskan Retribusi Ruang Publik untuk Warga

Walkot Semarang Bebaskan Retribusi Ruang Publik, Warga Bisa Gunakan Kantor Kecamatan dan Kelurahan Gratis

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menggratiskan retribusi penggunaan ruang publik untuk kegiatan warga. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas publik seperti balai kota dan lapangan. Warga hanya perlu mengajukan izin melalui aplikasi Simbangga atau secara langsung. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kegiatan positif dan meningkatkan interaksi sosial di masyarakat.