WNA Tersangka Kasus Sabu 28 Kg di YIA Dipindahkan ke Rudenim Semarang

WNA Kasus Sabu 2,8 Kg di YIA Dipindah ke Rudenim Semarang

Warga Negara Asing (WNA) tersangka kasus penyelundupan sabu seberat 28 kilogram di Yogyakarta International Airport (YIA) dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang. Pemindahan ini dilakukan setelah proses penyidikan di kepolisian selesai. WNA tersebut akan dideportasi setelah menjalani proses hukum keimigrasian.