Dua Polisi Pperas Sejoli di Semarang Didemosi, Satu Pernah Telantarkan Keluarga
Dua anggota polisi di Semarang yang memeras sejoli telah dijatuhi sanksi demosi. Salah satu oknum tersebut ternyata juga memiliki catatan buruk karena pernah menelantarkan keluarganya. Propam Polda Jateng mengungkap sanksi yang diberikan terkait kasus pemerasan tersebut.
Dua Polisi Terduga Pemerasan di Semarang Dibina Mental
Dua anggota polisi di Semarang yang diduga terlibat pemerasan terhadap seorang warga sedang menjalani pembinaan mental. Propam Polda Jawa Tengah turun tangan menyelidiki kasus ini. Keduanya terancam sanksi kode etik dan pidana jika terbukti bersalah.
Dua Polisi Pemeras Remaja di Semarang Dihukum Demosi
Dua anggota polisi di Semarang yang terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang remaja hanya dijatuhi hukuman demosi. Keputusan ini menuai kritik karena dianggap terlalu ringan. Korban diperas hingga jutaan rupiah dengan ancaman akan dipidanakan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dua Oknum Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Dihukum Demosi
Dua oknum anggota polisi di Semarang yang terbukti melakukan pemerasan terhadap sejoli dikenai sanksi demosi. Keduanya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Propam Polda Jateng telah menetapkan keduanya bersalah dan menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun.
Polisi Peras Sejoli di Semarang, IPW: Layak Dipecat
Dua oknum polisi di Semarang dilaporkan memeras sejoli hingga jutaan rupiah. IPW menilai tindakan mereka seperti preman dan layak dipecat. Kedua polisi tersebut disebut telah legowo menerima sanksi.
Dua Oknum Polisi Tersangka Pemerasan Remaja di Semarang Tidak Dipecat
Dua oknum anggota Polrestabes Semarang yang menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap seorang remaja tidak dipecat. Keduanya hanya dikenai sanksi demosi dan penempatan khusus. Propam Polda Jateng menyatakan pemecatan belum bisa dilakukan karena masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, korban pemerasan telah mencabut laporannya.
Dua Polisi Semarang Dipecat dan Disanksi Demosi Setelah Peras Warga
Dua anggota polisi di Semarang dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan demosi setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang warga. Sanksi demosi diberikan dengan masa hukuman bervariasi, yaitu 7 dan 8 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan pemerasan tersebut kepada pihak berwajib.
Dua Polisi Semarang Didemosi Terkait Kasus Pemerasan
Dua anggota Polrestabes Semarang telah didemosi karena terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang warga. Keduanya terbukti melanggar kode etik kepolisian dan saat ini sedang menjalani proses hukum internal. Propam Polrestabes Semarang berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Polisi Pelaku Pemerasan di Semarang Tidak Dipecat, Hanya Mutasi dan Demosi
Meskipun terbukti melakukan pemerasan, oknum polisi di Semarang tidak dipecat, melainkan dimutasi dan didemosi. Sanksi ini dianggap sudah setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan. Propam Polda Jateng memastikan telah memproses kasus ini sesuai prosedur.
Polrestabes Semarang Tindak Balap Liar, Pelanggar Diberi Sanksi Jalan Kaki
Polrestabes Semarang menindak tegas aksi balap liar yang meresahkan masyarakat. Para pelanggar diberikan sanksi tilang dan diharuskan berjalan kaki puluhan kilometer kembali ke rumah masing-masing. Penertiban dilakukan di sejumlah lokasi rawan balap liar di Kota Semarang.