Mami Karaoke Striptis di Semarang Ditetapkan Tersangka

Tempat Karaoke Sediakan Layanan Striptis di Semarang Digerebek Polisi | kumparan.com

Seorang mami karaoke di Semarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menyediakan layanan striptis. Ia dijerat pasal perdagangan orang dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dalam dan uang tunai hasil pertunjukan striptis. Lima orang penari striptis dalam kasus ini berstatus sebagai saksi korban.

Kasus Striptis di Semarang, Polda Jateng Tetapkan Tersangka

Kasus Striptis di Semarang, Polda Jateng Tetapkan Tersangka

Polda Jateng telah menetapkan tersangka dalam kasus striptis yang terjadi di sebuah kafe di Kota Semarang. Tersangka berinisial AS, yang merupakan penari striptis dalam acara tersebut. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti. Acara tersebut diketahui tidak memiliki izin dan melanggar aturan. Tersangka dijerat pasal berlapis tentang pornografi dan UU Ketenagakerjaan. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

Karaoke di Semarang Digerebek, Sediakan Penari Striptis

Karaoke di Semarang Digerebek Sediakan Penari Striptis, Satu Orang Jadi Tersangka

Sebuah tempat karaoke di Kota Semarang digerebek polisi karena menyediakan layanan penari striptis. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Beberapa barang bukti disita dari lokasi penggerebekan. Tersangka terancam hukuman penjara.