KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Wali Kota Semarang ke Penuntut Umum

Penyidik KPK Serahkan Mantan Walikota Semarang Mbak Ita Dkk ke JPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang ke jaksa penuntut umum. Mantan Wali Kota Semarang dan beberapa tersangka lainnya akan segera disidangkan.

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu ke Penuntut Umum

Ini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Semarang Hevearita dan Suami hingga Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan dua tersangka lainnya ke penuntut umum. Pelimpahan berkas perkara ini menandai selesainya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan di pengadilan. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wali Kota Semarang ke Penuntutan

Menang Praperadilan, KPK Segera Panggil Lagi Wali Kota Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang ke tahap penuntutan. Eks Wali Kota Semarang periode 2016-2021 dan seorang pengacara menjadi tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang. Persidangan rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.

KPK Limpahkan Perkara Wali Kota Semarang ke Penuntut Umum

KPK Limpahkan Perkara Wali Kota Semarang Mbak Ita ke Jaksa Penutut Umum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, ke jaksa penuntut umum. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik KPK merampungkan berkas perkara tersebut. Selanjutnya, penahanan Hevearita akan menjadi wewenang jaksa penuntut umum untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih.

KPK Perdana Periksa Eks Wali Kota Semarang Pasca Penahanan

KPK Perdana Periksa Eks Walkot Semarang Pascapenahanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Semarang, Hendi Hendrar Prihadi, untuk pertama kalinya setelah penahanannya dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang

Fakta Kasus Korupsi yang Menyeret Wali Kota Semarang dan Suaminya

PDI-P Buka Suara Soal KPK Tahan Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alfe Haris, terseret dalam kasus dugaan korupsi. KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, dan keduanya diperiksa sebagai saksi. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Wali Kota Semarang dan Suami Resmi Ditahan KPK

Wali Kota Semarang Hevearita dan Suami Resmi Jadi Tahanan KPK

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alfe Haris, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2022-2023. Keduanya ditahan secara terpisah untuk 20 hari ke depan. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono, yang juga telah divonis bersalah oleh pengadilan. Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Mantan Wali Kota Semarang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi

KPK names former Semarang mayor, husband corruption suspects

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Semarang dan suaminya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pungutan pajak di Pemerintah Kota Semarang. Keduanya diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah di Indonesia.