Semarang Terbitkan SE Larangan Takbir Keliling dan Petasan Selama Ramadhan 2025
Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan Surat Edaran tentang Panduan Kegiatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H. SE tersebut mengatur beberapa hal, termasuk larangan takbir keliling, petasan, dan penjualan minuman keras. Imbauan ini ditujukan untuk menciptakan suasana kondusif dan menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan.