Notaris Semarang Dituntut Tiga Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Akta Otentik

Notaris Yustiana Terdakwa Pemalsu Akta Otentik di Semarang Dituntut Hukuman Tiga Tahun Penjara

Seorang notaris di Semarang dituntut hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan akta otentik. Tuntutan tersebut dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang. Kasus ini berkaitan dengan pemalsuan dokumen penting yang mengakibatkan kerugian bagi pihak-pihak terkait. Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembacaan pledoi dari terdakwa.

Mahasiswa Semarang Unjuk Rasa Sampaikan Tuntutan

Unjuk rasa mahasiswa Semarang Menggugat

Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Semarang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Tengah. Mereka menyuarakan tuntutan terkait isu-isu penting, menolak lupa kasus pelanggaran HAM masa lalu, dan mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan rakyat.