Kasus Striptis di Semarang, Polda Jateng Tetapkan Tersangka
Polda Jateng telah menetapkan tersangka dalam kasus striptis yang terjadi di sebuah kafe di Kota Semarang. Tersangka berinisial AS, yang merupakan penari striptis dalam acara tersebut. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti. Acara tersebut diketahui tidak memiliki izin dan melanggar aturan. Tersangka dijerat pasal berlapis tentang pornografi dan UU Ketenagakerjaan. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.