KPK Buka Peluang Tangkap Wali Kota Semarang

KPK Buka Peluang Tangkap Wali Kota Semarang

KPK membuka peluang untuk menangkap Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Hal ini menyusul penetapan dan penahanan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan pengacara Theodorus Yosep Parera sebagai tersangka. KPK menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan tengah mendalami bukti-bukti yang ada.

Wali Kota Semarang Mangkir Lagi dari Panggilan KPK

KPK Bakal Periksa Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketidakhadirannya tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

KPK Periksa Wali Kota Semarang Hari Ini

KPK Bakal Periksa Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, hari ini. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi.

KPK Siap Hadapi Praperadilan Suami Mbak Ita

KPK Siap Hadapi Praperadilan Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Suami Wali Kota Semarang, Alfee Yusuf terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Praperadilan Ditolak, Balai Kota Semarang Tetap Sibuk

Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang Ditolak: Balai Kota Tetap Sibuk, Mbak Ita ke Mana?

Gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Semarang, ditolak oleh Pengadilan Negeri Semarang. Aktivitas di Balai Kota Semarang tetap berjalan seperti biasa meskipun dengan penolakan praperadilan tersebut.

KPK Belum Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wali Kota Semarang

KPK Belum Jadwalkan Pemanggilan Wali Kota Semarang Pasca Menang Praperadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, pasca putusan praperadilan yang membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

KPK Akan Panggil Ulang Wali Kota Semarang

Menang Praperadilan, KPK Segera Panggil Lagi Wali Kota Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Wali Kota Semarang, Hegesti "Hendi" Supriyanto, setelah memenangkan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemanggilan ulang ini dilakukan untuk melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut.

Putusan Praperadilan Wali Kota Semarang

Sidang putusan praperadilan Wali Kota Semarang

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah bantuan sosial dan bantuan keuangan Pemerintah Kota Semarang tahun 2022. Sidang putusan tersebut dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan termohon, serta dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

Hakim Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang

KPK Punya 2 Alat Bukti, Alasan Hakim Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah. Penolakan tersebut didasarkan pada bukti yang dimiliki KPK, yang dianggap telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti. Hal ini mengindikasikan bahwa KPK memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Hevearita Gunaryanti Rahayu.