Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Wali Kota Semarang Sah

PN Jaksel Tolak Praperadilan, Wali Kota Semarang Ita Sah Jadi Tersangka KPK

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka oleh KPK. Dengan ditolaknya praperadilan ini, status Hevearita sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang sah menurut hukum dan proses penyidikan KPK dapat dilanjutkan.

Praperadilan Wali Kota Semarang Ditolak PN Jaksel

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

PN Jaksel Putuskan Praperadilan Wali Kota Semarang Besok

Besok, PN Jaksel Putuskan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan hasil sidang praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, pada hari berikutnya. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.