Wali Kota Semarang dan Suami Mangkir Panggilan KPK
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alfeus Hendi Santosa, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (8/5). Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Praperadilan Ditolak, Walkot Semarang Mbak Ita Absen Upacara
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, tidak hadir sebagai inspektur upacara dalam peringatan Hari Jadi Kota Semarang ke-477. Ketidakhadirannya tersebut terjadi setelah permohonan praperadilan yang diajukannya terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Semarang ditolak oleh Pengadilan Negeri Semarang.
KPK Panggil Walkot Semarang dan Suami Terkait Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta suap di Pemerintah Kota Semarang.
Wali Kota Semarang Menghilang Pasca Penolakan Praperadilan
Wali Kota Semarang tidak terlihat di kantornya setelah permohonan praperadilannya ditolak. Ketidakhadirannya menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Belum ada keterangan resmi mengenai keberadaannya.
Praperadilan Kalah, Kapan Mbak Ita Dipanggil KPK Lagi?
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), kalah dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang. Meskipun demikian, belum ada informasi resmi kapan KPK akan kembali memanggil Mbak Ita untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Praperadilan Walkot Semarang Ditolak PN Jaksel
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, seorang kader PDIP.
Praperadilan Walkot Semarang Ditolak
Gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah KONI Semarang, ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang. Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Semarang telah sesuai prosedur dan didukung bukti permulaan yang cukup.
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Walkot Semarang Sah
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang. Dengan demikian, penetapan status tersangka Hevearita oleh KPK dinyatakan sah dan proses hukum selanjutnya dapat dilanjutkan.
Praperadilan Walkot Semarang Ditolak Hakim
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi. Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur hukum dan didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah. Hakim juga menilai penyidikan yang dilakukan KPK memiliki dasar hukum yang kuat dan sah, sehingga penetapan tersangka Hevearita dinyatakan sah dan tidak ada pelanggaran hukum dalam proses tersebut.