Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Semarang. Hal ini disampaikannya untuk merespons keresahan masyarakat yang mengaitkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan kenaikan tarif PBB.
Hevearita menjelaskan bahwa kenaikan NJOP merupakan hal yang wajar sebagai bentuk penyesuaian terhadap nilai pasar. Meskipun NJOP mengalami kenaikan, tarif PBB tetap sama seperti tahun sebelumnya. Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Semarang tidak berencana menaikkan tarif PBB.
Kenaikan NJOP, menurut Hevearita, justru memberikan dampak positif bagi masyarakat. NJOP yang tinggi akan meningkatkan nilai aset properti milik warga. Selain itu, kenaikan NJOP juga akan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Semarang.
Wali Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir dan tetap taat membayar PBB. Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah disediakan, sehingga lebih mudah dan praktis. Ia berharap dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat dapat memahami kebijakan pemerintah terkait PBB dan NJOP.

Kategori: berita, keuangan, pajak, pemerintahan, pemerintahan daerah, perpajakan
Tag:ekonomi, kebijakan, njop, pajak, pbb, publik, semarang, tarif