Komisi D DPRD Kota Semarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Semarang. Hasilnya, semua tempat hiburan yang diperiksa dinyatakan tertib dan tidak ditemukan pelanggaran.
Beberapa tempat hiburan yang menjadi sasaran sidak antara lain karaoke dan klub malam. Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, menyampaikan apresiasinya atas ketertiban yang ditunjukkan oleh para pengelola tempat hiburan.
Dalam sidak tersebut, pihaknya memeriksa berbagai aspek, mulai dari perizinan, jam operasional, hingga penjualan minuman beralkohol. Semua tempat hiburan yang diperiksa dipastikan telah mengantongi izin yang lengkap dan beroperasi sesuai dengan jam yang ditentukan.
Selain itu, penjualan minuman beralkohol juga diawasi dengan ketat. Tidak ditemukan adanya penjualan minuman beralkohol kepada pengunjung di bawah umur.
Ketertiban ini diharapkan dapat terus dipertahankan untuk menjaga kondusivitas Kota Semarang. Pihaknya juga mengimbau kepada pengelola tempat hiburan untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan ikut serta menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Sidak ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kota Semarang dalam mengawasi dan memastikan kepatuhan para pelaku usaha di bidang hiburan terhadap peraturan daerah yang berlaku. Dengan sidak ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya potensi pelanggaran dan menjaga ketertiban umum di Kota Semarang.

Kategori: hiburan, kota, pemerintahan
Tag:dewan, kota semarang, peraturan, semarang, Sidak, tempat hiburan, tertib