Berkas Kasus Dilimpahkan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang telah menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh penyidik Polrestabes Semarang.
Identitas Tersangka
Ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah AS, dokter senior; dan dua ko-asisten, yaitu DK dan RAN. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian korban.
Tanggapan Kejaksaan
Kasi Pidum Kejari Semarang, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari penyidik kepolisian. Saat ini, jaksa penuntut umum sedang mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah pelimpahan ini, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Semarang untuk segera disidangkan. Pihak kejaksaan memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

Kategori: hukum, kriminal, pendidikan, peristiwa
Tag:hukum, kejaksaan, kekerasan, Kematian, kriminal, mahasiswa, mahasiswi, PPDS Undip, semarang, universitas