Oke, ini hasil penulisan ulang artikel sesuai permintaan Anda:
Tiga Tersangka PPDS Anestesi Undip Semarang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara
Tiga mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis terkait dugaan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menetapkan tiga mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ungkap pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan adanya dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh senior terhadap junior dalam lingkungan program studi tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dan motif di balik tindakan kekerasan tersebut. Pihak Undip sendiri menyatakan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan akan menindak tegas jika ada mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar perwakilan dari pihak universitas.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh institusi pendidikan agar lebih meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap mahasiswa, serta mencegah terjadinya tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.