Ombudsman Jawa Tengah menyoroti maraknya truk bermuatan lebih yang melintas di Jalan Ngaliyan, Kota Semarang. Kondisi ini dikeluhkan masyarakat karena menyebabkan kerusakan jalan dan membahayakan pengguna jalan lain. Ombudsman menilai Pemerintah Kota Semarang dan Polrestabes Semarang belum optimal dalam menangani permasalahan ini.
Pelanggaran aturan mengenai batas muatan kendaraan masih sering terjadi. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Ombudsman mendorong agar ada tindakan tegas terhadap pelanggar, baik berupa sanksi tilang maupun penindakan lainnya.
Selain penindakan, Ombudsman juga menekankan pentingnya solusi jangka panjang. Evaluasi terhadap kebijakan terkait angkutan barang perlu dilakukan. Pemerintah Kota Semarang dan Polrestabes Semarang perlu berkoordinasi untuk mencari solusi yang komprehensif agar permasalahan ini tidak terus berulang.
Kerusakan jalan akibat truk bermuatan lebih bukan hanya merugikan pemerintah dalam hal biaya perbaikan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan. Jalan yang rusak dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, penanganan masalah ini harus menjadi prioritas.
Masyarakat berharap agar Pemerintah Kota Semarang dan Polrestabes Semarang segera menindaklanjuti temuan Ombudsman ini. Penegakan hukum yang tegas dan solusi jangka panjang diharapkan dapat mengatasi permasalahan truk bermuatan lebih di Jalan Ngaliyan, Semarang.
