Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan Pengadilan Agama Semarang resmi menjalin kerjasama untuk meningkatkan pendidikan dan kualitas hakim, terutama di bidang hukum keluarga Islam. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan oleh Rektor UMS, Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si., dan Ketua Pengadilan Agama Semarang, Drs. H. Moh. Fauzi, S.H., M.H.
Kerjasama ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan peningkatan kualitas hakim di tengah perkembangan hukum yang dinamis. UMS, sebagai institusi pendidikan tinggi, memiliki peran penting dalam menyediakan sumber daya manusia yang berkualitas, termasuk di bidang hukum. Sementara Pengadilan Agama Semarang, sebagai lembaga peradilan, membutuhkan dukungan akademis untuk meningkatkan kompetensi hakimnya.
Prof. Sofyan Anif menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan dunia peradilan. UMS berkomitmen untuk mendukung Pengadilan Agama Semarang dalam upaya meningkatkan kualitas hakim melalui berbagai program, seperti pelatihan, seminar, dan penelitian.
Drs. H. Moh. Fauzi menyambut baik kerjasama ini dan berharap dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi kedua belah pihak. Ia menyatakan bahwa Pengadilan Agama Semarang membutuhkan dukungan dari perguruan tinggi, khususnya dalam hal peningkatan pemahaman hakim terhadap hukum keluarga Islam yang semakin kompleks.
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi pendidikan dan pelatihan hakim, penelitian bersama, serta pengembangan kurikulum dan silabus. Diharapkan, kerjasama ini dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan peradilan agama dan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

Kategori: hukum, kerjasama, pendidikan
Tag:hakim, hukum keluarga islam, kerjasama, kualitas hakim, nota kesepahaman, pendidikan, pengadilan agama semarang, ums