Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan ketidakhadiran Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basir, dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 8 Mei 2023. Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Santo Tirto, Kabupaten Semarang.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa Hevearita dan Alwin telah mengirimkan surat konfirmasi kepada KPK terkait ketidakhadiran mereka. Hevearita berhalangan hadir karena harus menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Makassar.
Sementara itu, Alwin Basir, yang merupakan seorang pengusaha, juga menyampaikan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan melalui surat. KPK menghormati alasan keduanya dan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan mereka.
“Benar, hari ini keduanya telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya pada tim penyidik KPK. Wali Kota Semarang karena ada agenda Apeksi di Makassar, dan untuk suami karena kegiatan pekerjaan,” ujar Ali.
Meskipun Hevearita dan Alwin tidak hadir, KPK tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang dijadwalkan. KPK berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan profesional.
Ali menambahkan, penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Hevearita dan Alwin akan dilakukan secepatnya. KPK berharap keduanya dapat kooperatif dan memenuhi panggilan berikutnya. Ketersediaan informasi dari keduanya dianggap penting untuk mengungkap lebih lanjut dugaan korupsi di Kabupaten Semarang.
Kasus dugaan suap di Kabupaten Semarang ini menjadi sorotan publik. KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka dalam kasus ini dan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Pemeriksaan terhadap Hevearita dan Alwin merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami dugaan aliran dana dan peran pihak-pihak terkait dalam kasus ini. KPK berharap pemeriksaan ini dapat memberikan kecerahan atas dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus tersebut.
Ketidakhadiran Hevearita dan Alwin dalam pemeriksaan ini tentu menimbulkan pertanyaan publik. Namun, KPK menegaskan bahwa penjadwalan ulang akan segera dilakukan dan memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. KPK juga mengajak masyarakat untuk mengawasi jalannya proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.
KPK berharap dengan dukungan dari semua pihak, pengungkapan kasus dugaan suap di Kabupaten Semarang ini dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Hal ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Lebih lanjut, KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Siapapun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. KPK juga menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kategori: berita, hukum, korupsi, kota semarang, pemerintahan, pemerintahan daerah
Tag:alfredo aguilar, hevearita gunaryanti rahayu, hevearita gunaryanti rahayuningtyas, hukum, korupsi, kpk, operasi tangkap tangan, ota, pemeriksaan, pemerintahan, politik, semarang, wali kota, wali kota semarang