Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alfe Haris, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Meskipun telah berstatus tersangka, keduanya belum ditahan.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Hevearita dan Alfe. Namun, hingga saat ini, mereka belum memenuhi panggilan tersebut. Firli menegaskan bahwa penahanan merupakan wewenang penyidik dan akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Lebih lanjut, Firli menyatakan bahwa penahanan seseorang merupakan bagian dari proses hukum dan akan dilakukan jika dianggap perlu. Beberapa pertimbangan dalam melakukan penahanan antara lain untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
KPK belum memberikan detail lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Wali Kota Semarang dan suaminya ini. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan lebih mendalam.

Kategori: berita, hukum, pemerintahan
Tag:gratifikasi, hukum, korupsi, kpk, pemerintahan, semarang, suap, wali kota