Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat keduanya.
Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (13/2/2025). Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hevearita dan Alwin sebagai tersangka.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia mengimbau agar kedua tersangka kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
“Benar, diagendakan untuk hadir besok (Selasa) di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini penting untuk mengungkap lebih lanjut fakta-fakta dalam kasus yang sedang ditangani.
Hingga saat ini, detail kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Semarang dan suaminya belum diungkapkan secara rinci oleh KPK. Namun, pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan titik terang dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kategori: berita, hukum, korupsi, pemerintahan, pemerintahan daerah, politik
Tag:gratifikasi, hendi, hukum, jawa tengah, korupsi, kpk, mbak ita, pemeriksaan, pemerintahan, politik, semarang, tersangka, wali kota, wali kota semarang