Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Keduanya diperiksa sebagai saksi pada Selasa (20/2).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan KPK. Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai detail materi pemeriksaan terhadap Wali Kota dan suaminya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Semarang, termasuk kantor Pemerintah Kota dan rumah dinas Wali Kota. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan suap.
Kehadiran Wali Kota dan suaminya dalam pemeriksaan ini menunjukkan kesediaan mereka untuk kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat menunggu hasil penyelidikan KPK dan berharap kasus ini dapat diusut tuntas.

Kategori: berita, hukum, pemerintahan
Tag:korupsi, kpk, Lelang Jabatan, pemeriksaan, pengadaan barang dan jasa, semarang, suap, wali kota